Pengertian Musafir dan Beberapa Ketentuannya
Pengertian Musafir dan Beberapa Ketentuannya - Musafir adalah asli dari bahasa Arab سَفَرَ yang berbentuk fi'il Madhi kata kerja yang sudah lewat, yang mempunyai arti bepergian. Orang yang melakukan bepergian disebut dengan musafir. Bisa dikategorikan dengan Musafir harus mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. Tidak semua orang yang bepergian bisa disebut dengan musafir.
![]() |
Sumber potho Istockpotho |
Pengertian dan Ketentuan Musafir
Seperti keterangan diatas Musafir adalah orang yang sedang melakukan bepergian atau perjalanan dari satu tempat ke temapt yang lain dengan niat ibadah. Pada zaman Rasulullah SAW, safar ditentukan berdasarkan waktu. Mengenai jarak, para ulama kebanyakan menghubungkannya dengan jarak bolehnya mengqashar shalat. Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini :
- Imam Malik, As-Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya berpendapat : perjalanan sejauh dua hari perjalanan atau lebih, dengan menggunakan onta atau dengan berjalan kaki, atau kurang lebih sejauh 16 farsakh sekitar 80 km, seperti jarak antara Mekkah dan ‘Usfan.
- Abu Hanifah berpendapat : batasannya adalah perjalanan selama tiga hari.
- Sekelompok ulama dari kalangan salaf dan kholaf berpendapat : tidak ada batasan tertentu. Mereka mengatakan : “Dibolehkannya berbuka dan mengqoshor sholat, selama perbuatannya tersebut masuk dalam istilah safar (bepergian jauh), meskipun perjalanannya tersebut kurang dari dua hari.” Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh, beliau berkata : “karena sesungguhnya telah tsabit bahwa Nabi saw sholat di ‘Arafah, Muzdalifah, dan di Mina bersama manusia (orang banyak), beliau mengqoshor sholat, dan di belakang beliau (sebagai makmum) orang-orang Mekkah, mereka sholat dengan sholatnya beliau. Beliau tidak memerintah seorang pun dari mereka untuk menyempurnakan (itmam) sholatnya.”
Perjalanan tersebut bisa dikategorikan dengan Musafir apabila perjalanan itu bukan bertujuan maksiat kepada Allah. Seperti contoh bersilaturahmi ke tempat saudaranya yang jauh yang membutuhkan waktu berhari-hari atau sudah memnuhi jarak tempuh sesuai pendapat ulama' fiqih diatas.
Baca Juga :
Hukum Rukhsoh
Bagi Musafirin terdapat beberapa hukum Rukhsoh atau keringanan dalam hal ibadah. Adapun dasar hukum rukhsoh bagi para musafir terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101.
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Artinya : "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Didalam surat yang lain pada surat Al-Baqoroh ayat 185
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “…
Artinya : "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. al-Baqarah : 185)
Didalam sebuah Hadits 'Aisyah berkata : “Aku pernah keluar melakukan umrah bersama Rasullah SAW di bulan Ramadhan, beliau SAW berbuka dan aku tetap berpuasa, beliau mengqashar sholat dan aku tidak. Maka aku berkata : Wahai Rasulullah! ayah dan ibuku, anda berbuka dan aku berpuasa, anda mengqashar dan aku tidak. Beliau menjawab: Kamu baik, wahai Aisyah.” (HR. Al-Daruquthuny).
Beberapa Rukhsoh Bagi Musafir
Musafir boleh melakukan beberapa rukhsoh atau keringanan antara lain seperti :
- Meringkas Sholat ( Qoshor )
- Menjama' Sholat ( Jama' )
- Mengusap Muzah ( Sepatu )
- Meninggalkan Sholat Jum'at dan menggantikannya dengan sholat dhuhur
- Berbuka puasa saat di bulan Ramadlan
- Sholat diatas kendaraan
Demikian Pengertian Musafir dan Beberapa Ketentuannya semoga kita bisa memahaminya. Dan tetap bisa melaksanakan ibadah walaupun dalam perjalanan yang jauh. Terimakasih.....Wallohu'alam. Wassalam ( San3kalongbm )
kunjungan pertama
ReplyDeleteMakasih gan
Delete